Kelangkapan surat ijin yang diperlukan dalam pembuatan proposal bisnis / usaha diantaranya adalah Surat izin Domisili, SIUP (Surat
Izin Usaha Pengusaha), TDP (Tanda Dartar Perusahaan), NPWP (Nomor Pokok Wajik Pajak, Sertifikat tanah, Hak milik – Rumah pribadi, IMB (Izin Mendirikan Bangunan), Surat Kawin,
Kartu keluarga,Kartu tanda penduduk (KTP). Selain surat-surat tersebut diatas sebaiknya kita sampaikan juga profile dari perusahaan, pengalaman usaha, umur/lama usaha sudah dijalankan dan kierja keuangan.
Dengan melihat kinerja keuangan yang lampau akan terlihat jelas bahwa seperti apa perusahaan tersebut layak tidak untuk melaksanakan proyek. Walaupun di proposal pasti (dibikin) untung namun kita sebagai usahawan mesti by feeling harusnya menyadari apa yang tidak dapat kita lihat saat ini. Dalam bisnis atau usaha segalanya bisa terjadi perubahan dalam hitungan menit.
0 komentar for surat ijin apa yang diperlukan untuk membuat proposal